Paratersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto
undangNomor 37 Tahun 2004 jo Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor. 4 Tahun 1998 jo Perpu Nomor 1998, yang menyatakan: dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Perpu Nomor. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4. 77. Kasasi 13/dahulu Pemohon Intervensi II, juga selaku.
Pasal281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000 c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Denda : Rp 500.000 d. TNKB tidak Sah
Pasal281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000 c. STNK / STCK tidak Sah alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000 12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
Jugaada 3 tilang karena melanggar pasal 281 ayat 1 jo pasal 77 ayat 1 tentang tidak memiliki SIM dengan denda Rp 1 juta. βSerta ada yang melanggar pasal 288 ayat 1 jo pasal 106 ayat 5 huruf A tentang tidak membawa STNK dengan dengan Rp 500 ribu sebanyak 16 tilang,β terangnya.[riq/ted]
Tidakmemiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000. Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
HSkH. heh7uvdcfi.pages.dev/139heh7uvdcfi.pages.dev/132heh7uvdcfi.pages.dev/507heh7uvdcfi.pages.dev/140heh7uvdcfi.pages.dev/275heh7uvdcfi.pages.dev/146heh7uvdcfi.pages.dev/5heh7uvdcfi.pages.dev/115
pasal 281 jo pasal 77 ayat 1